• Jumat, 05 Oktober 2012

      Sejarah Tanah Fadak (Bag:3),

      Kapan Fatimah menuntut tanah Fadak? Mengapa Fatimah tidak menuntut tanah Fadak ke Ali, khalifah yang "sah"? Pertanyaan ini ternyata sering terlewatkan dari pikiran kita.
      Banyak cerita yang sering kita dengar, ternyata tidak benar. Kita mesti berpikir lagi tentang ukuran kebenaran sebuah cerita. Ternyata, ukuran bagi kebenaran sebuah cerita bukanlah dari siapa cerita itu kita dengar. Bisa jadi yang menceritakan adalah seorang ustadz yang kondang, atau buku yang dikemas sedemikian rupa agar nampak ilmiyah. Namun belum tentu cerita itu benar. Salah satunya adalah cerita pemukulan terhadap Fatimah, yang konon mengakibatkan tulang rusuknya patah dan janinnya gugur. Kita sebut saja peristiwa ini sebagai “peristiwa tulang rusuk”.
      Apakah kita masih perlu membahas peristiwa tulang rusuk? Bukankah peristiwa itu sudah terjadi di masa lalu, dan pembahasan kita hari ini tidak akan merubah peristiwa itu? Mestinya ada pertanyaan lain yang lebih mendasar, dan lebih penting untuk dipertanyakan, yaitu: Apakah peristiwa tulang rusuk benar-benar terjadi? Apakah kisah itu masih relevan untuk kita bahas hari ini? Nyatanya kisah itu masih menjadi bahasan bagi Syi’ah, khususnya ketika memprospek pengikut baru. Dengan tujuan untuk membunuh karakter para sahabat.
      Namun jika kita sedikit menggunakan logika, dan meneliti referensi-referensi yang ada, dapat kita temukan dengan mudah kejanggalan-kejanggalan pada peristiwa tulang rusuk. Sebenarnya tidak susah untuk menemukan kejanggalan-kejanggalan ini. Pada beberapa tulisan yang lalu kita membahas peristiwa tulang rusuk ini dari sisi riwayat, yang ternyata tidak ada riwayat yang jelas mengenai detil peristiwa itu, yaitu peristiwa pembakaran rumah, pemukulan terhadap Fatimah dan gugurnya janin. Kita sampai pada kesimpulan bahwa peristiwa tulang rusuk tercantum dalam banyak riwayat yang saling kontradiktif. Namun kali ini kita akan membahas dari sisi lain, dan akan kita hubungkan dengan peristiwa Fadak.
      Saat Fatimah meminta haknya atas tanah Fadak, dia memohonnya dari Abu bakar. Pertanyaannya, apa hubungan Abu Bakar dengan tanah Fadak? Inilah yang sampai saat ini tidak jelas. Apakah Abu Bakar memiliki kekuasaan atas tanah Fadak? Apakah Abu Bakar menduduki tanah Fadak dan menggunakan tanah itu untuk keperluan pribadinya? Atau ada alasan lain? Mengapa Fatimah meminta Fadak kepada Abu Bakar? Riwayat-riwayat yang ada –sepanjang pengetahuan kami– tidak menjelaskan alasan Fatimah. Di sisi lain, pembaca perlu ingat bahwa Abu Bakar telah diangkat menjadi khalifah oleh para sahabat Nabi, termasuk Ali sendiri ikut membaiat Abu Bakar.
      Ini bisa dipahami sebagai suatu bentuk pengakuan bahwa Abu Bakar adalah pimpinan kaum muslimin, yang berkompeten mengurus hal ihwal kaum muslimin. Kita sendiri sebagai contoh, jika ingin mengurus suatu urusan, kita menuju kantor yang berkompeten, untuk bertemu dengan orang yang berkompeten dalam urusan kita. Kita tidak menghadap ke KUA untuk mengurus SIM. Teman-teman kita yang ingin menikah tidak akan pergi menuju ke kantor pajak. Pergi ke kantor pajak untuk menikah adalah perbuatan yang tidak dilakukan oleh manusia normal hari ini. Sementara Fatimah merupakan figur yang ma’shum –menurut anggapan Syi’ah hari ini–, yang mencakup pengertian tidak pernah lupa, keliru, dan tidak berbuat kesalahan. Fatimah menghadap Abu Bakar sebelum Ali berbaiat, karena dalam kisah disebutkan bahwa Ali –yang konon gagah berani– dipaksa dan diseret untuk berbaiat kepada Abu Bakar. Fatimah menghadap Abu Bakar sebelum dirinya dipukul hingga tulang rusuknya patah, janinnya gugur dan tidak keluar rumah sampai wafatnya –menurut riwayat Syi’ah–.
      Jika memang Fatimah benar-benar ma’shum, terbebas dari salah dan lupa, maka tentunya ia tidak akan salah langkah. Pertanyaannya, mengapa Fatimah tidak menghadap kepada Ali sebagai pemegang tampuk imamah kaum muslimin? Malah menghadap kepada Abu Bakar yang dalam pandangan Syi’ah adalah imam yang merampok jabatan Ali? Atau ada kemungkinan lain, yaitu Fatimah menghadap Abu Bakar karena tahu bahwa Ali telah berbaiat kepada Abu Bakar, hingga Fatimah mengikuti suaminya dan mengakui Abu Bakar sebagai khalifah, yang juga telah dibaiat oleh imam Ali yang –konon– sebagai imam yang diberi mandat oleh Allah.
      Jika memang Ali telah berbaiat, maka untuk apa rumah Ali diserang, Fatimah dipukuli hingga tulang rusuknya patah, dan janinnya gugur? Padahal –menurut Syi’ah– penyerangan terhadap rumah Fatimah bertujuan memaksa Ali untuk berbaiat.
      Fatimah memiliki keberanian untuk menuntut haknya atas tanah Fadak, atas keyakinan bahwa Fadak adalah miliknya. Fatimah tidak takut persatuan kaum muslimin akan goncang ketika dia menuntut tanah Fadak. Namun Ali diam saja dan tidak melakukan apa-apa ketika amanat kenabian, ketika jabatan imamah dirampas oleh Abu Bakar. Sedangkan amanat dan wasiat Nabi sudah pasti lebih berharga dari sekedar tanah Fadak. Lalu yang kita heran, mengapa Fatimah menuntut sebidang tanah, lalu tidak menggugat dan menuntut Abu Bakar karena merampas imamah? Apakah tanah Fadak sudah sedemikian lebih berharga dibanding jabatan imamah yang diwasiatkan pada Ali??
      Siapa yang benar? Ali atau Fatimah?
      Jika Fatimah pergi menghadap Abu Bakar setelah “peristiwa tulang rusuk” maka anggapan bahwa Fatimah wafat akibat tulang rusuknya patah adalah sebuah kebohongan, karena bagaimana Fatimah bisa keluar dari rumah, pergi sendirian –tanpa ditemani oleh Ali– menghadap Abu Bakar untuk menuntut tanah Fadak, padahal tulang rusuknya patah, keguguran, dan sakit keras hingga tidak bisa mengerjakan pekerjaan rumahnya sendirian, hingga Ali terpaksa menemani Fatimah di rumahnya. Sedangkan menurut Syi’ah, Fatimah tidak keluar rumah setelah peristiwa tulang rusuk, karena sakit, hingga wafatnya.
      Ada hal lain yang perlu kita pikirkan kembali, yaitu tentang malaikat Jibril yang mengunjungi Fatimah setelah Nabi wafat.
      Dari Ibnu Riab dan Abu ‘Auabidah dari Abu Abdullah mengatakan: “Fatimah hidup setelah ayahnya selama 75 hari, dengan menyimpan rasa sedih yang sangat karena ditinggal ayahnya, dan Jibril menunjungi Fatimah, menghiburnya dari kesedihan, serta memberitahukan tempat ayahnya di akherat, juga memberitahu apa yang kelak akan terjadi pada keturunannya, lalu Ali menulis semua itu, itulah mushaf Fatimah.” (Biharul Anwar, jilid. 22, hal. 545).
      Sementara Al-Kulaini meriwayatkan dari Imam Ash-Shadiq, bahwa setelah Nabi wafat ada malaikat yang berbicara dengan Fatimah, dan menghibur kesedihannya, lalu Fatimah memberitahukan pada Ali tentang hal itu, lalu Ali berkata: “Jika engkau merasakan kedatangannya, dan mendengar suaranya, beritahukanlah padaku, lalu Fatimah memberitahu Ali tentang kedatangan malaikat, lalu Ali menulis seluruh apa yang didengar dari malaikat dan dijadikan sebagai sebuah mushaf, lalu berkata: Di dalamnya tidak ada mengenai halal dan haram, tetapi terdapat pengetahuan tentang apa yang akan terjadi.” (Al-Kafi, jilid. 1, hal. 240, Bashair Darajat, hal. 157, dan Biharul Anwar, jilid. 26, hal. 44, jilid. 43, hal. 80, dan jilid. 22, hal. 45).
      Al-Majlisi menyatakan, riwayat ini shahih, (Lihat: Mir’atul Uqul, jilid. 3, hal. 59, dan jilid. 5, Hal. 314).
      Ini artinya Jibril datang untuk menghibur Fatimah dan meringankan kesedihannya, di sini ada pertanyaan yang muncul, Apakah menghibur Fatimah lebih penting dari menjaga Fatimah, supaya janinnya tidak gugur dan tulang rusuknya tidak patah?
      Pertanyaan lain, jika memang Ali menulis dialog antara malaikat Jibril dengan Fatimah, apakah Ali menuliskan wahyu dari jibril tentang peristiwa tulang rusuk dan janinnya yang gugur, serta rumahnya yang dibakar para sahabat, ataukah malaikat Jibril memang tidak memperhatikan itu semua, dan sama sekali tidak membahas peristiwa tulang rusuk?
      Apakah Ali tidak menuliskan wahyu tentang dialog yang terjadi antara Fatimah dan Abu Bakar?
      Dalam kitab Al-Hujum ‘Ala Baiti Fatimah, oleh Abduz Zahra Mahdi, hal. 281-282 disebutkan:
      “Fatimah keluar membawa surat dari Abu Bakar, lalu bertemu Umar, Umar bertanya: Surat apa yang engkau bawa? Jawab Fatimah: Surat dari Abu Bakar untuk mengembalikan Fadak padaku. Umar berkata: Serahkan padaku, namun Fatimah enggan menyerahkannya, lalu ditendang oleh Umar, saat itu Fatimah sedang mengandung janin laki-laki yang diberi nama Muhsin, lalu janin Muhsin pun gugur, Umar pun menampar Fatimah…, lalu Umar mengambil surat itu dan merobeknya, lalu Fatimah sakit dan tinggal di rumah akibat dipukul Umar, lalu meninggal dunia.”
      Dalam Al-Ikhtishash, hal. 185, dan Biharul Anwar, jilid. 29, hal. 192
      Riwayat ini malah mengatakan lain, yaitu Abu Bakar telah memberikan surat penyerahan tanah Fadak kepada Fatimah. Lalu mengapa Abu Bakar selama ini dituduh menghalangi Fatimah untuk mengambil Fadak? Memang ada riwayat di Shahih Bukhari yang mengatakan demikian, namun mengapa Syi’ah lebih percaya Shahih Bukhari dari pada kitabnya sendiri?
      Yang jelas juga surat itu telah disobek oleh Umar, setelah Fatimah keluar dari tempat Abu Bakar, lalu Umar memukulnya hingga janinnya gugur, dan rusuknya patah. Berarti tidak ada cerita membakar dan mendobrak rumah? Lalu bagaimana? Mana yang benar?
      Dari Ali bin Ibrahim, dari ayahnya, dari Ibnu Abi Umair, dari Hisyam bin Salim, dari Abu Abdullah berkata: “Fatimah hidup sepeninggal ayahnya selama 75 hari, tidak pernah tersenyum dan tertawa, mendatangi kubur para syuhada setiap minggu dua kali, senin dan kami, lalu berkata: Di sini Rasulullah berdiri, dan di situ tempat kaum musyrikin. (Al-Kafi, jilid. 3, hal. 229).
      Riwayat ini dinyatakan shahih dalam beberapa kitab Syi’ah:
      Madarikul Ahkam fi Syarhi Ibadat Syara’i’ Al-Islam, oleh Muhammad bin Ali Al-Musawi, jilid. 8, hal. 472-473.
      Raudhatul Muttaqin fi Syarh Man La Yahdhuruhul Faqih, oleh Al-Majlisi Al-Awwal, Muhammad Taqiy bin Maqsud Ali Al-Asfahani, jilid. 5, hal. 341-342.
      Kasyful Litsam wal Ibham ‘an Qawaidil Ahkam, oleh Al-Fadhil Al-Hindi Muhamamd bin Hasan bin Muhammad Al-Asbahani, jilid. 6, hal. 279-280.
      Al-Hadaiq An-Nadhirah fi Ahkam ‘Itrah Thahirah, jilid. 4, hal. 170-171.
      Jawahirul Kalam fi Syarhi Syara’i’ Al-Islam, oleh Muhammad bin Hasan An Najafi, jilid. 20, hal. 87-88.
      Muhadzabul Ahkam fi Bayanil Halal wal Haram, jilid. 5, hal. 212-213.
      Abdul A’la Al-Sabzawari, jilid. 15, hal. 58-59.
      Madarikul ‘Urwah, Al-Isytahardi, jilid. 14, hal. 71-72.
      Imam Ma’shum menyatakan bahwa Fatimah berziarah ke kuburan secara teratur selama 75 hari, pada masa sisa hidupnya setelah Nabi wafat, Fatimah tidak tersenyum dan tertawa selama itu.
      Banyak pertanyaan –yang susah terjawab– muncul ketika kita menggunakan pikiran kita untuk menelaah.
      Bagaimana mungkin Fatimah yang rusuknya patah, janinnya gugur, tinggal di rumah hingga wafatnya, berziarah ke kubur secara teratur?? [hakekat/syiahindonesia.com]. Wallohu a`lam bishowab
      < Sebelumnya)



      0 komentar:

      Posting Komentar

      Subscribe To RSS

      Sign up to receive latest news